HUBUNGI KAMI
1500789
Registrasi sistem BEWIZE Value Chain dan BEWIZE Cash Management pada BEWIZE Registration
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. adalah pelaku jasa keuangan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia Serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) – Syarat & Ketentuan – Kebijakan Privasi
Syarat & Ketentuan Umum Bewize by BSI
Syarat dan Ketentuan Umum BEWIZE by BSI (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan bagian dan menjadi satu-kesatuan dengan Form Aplikasi Layanan BEWIZE by BSI.
Pasal 1 : DefinisiKecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum, maka yang dimaksud dengan :
BEWIZE by BSI menyediakan fitur yang dapat diakses oleh Nasabah meliputi:
Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal ini Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada Force Majeure (antara lain bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, angin topan, epidemi, kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara, petir, letusan gunung berapi dan tsunami, revolusi, kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, perubahan peraturan perundang-undangan, hukum, peraturan dan perundangan pemerintah Republik Indonesia atau perintah dan peraturan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang langsung mempengaruhi pelaksanaan pelaksanaan layanan BEWIZE by BSI), segala gangguan sistem perbankan yang berdampak luas atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu BEWIZE by BSI, web browser, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
KEBIJAKAN PRIVASI NASABAH BADAN PT BANK SYARIAH INDONESIA (Tbk)
Selamat datang di Kebijakan Privasi kami. Kami ingin memberikan kejelasan dan keyakinan kepada Anda tentang bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi informasi pribadi Anda. Dengan membaca kebijakan privasi ini, diharapkan Anda merasa tenang dan yakin bahwa privasi Anda adalah prioritas utama bagi kami.
Dalam Kebijakan Privasi ini, kami menyatakan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Bank Syariah Indonesia") selaku Pengendali Data Pribadi, akan berupaya untuk memberikan keamanan dan perlindungan demi kenyamanan Anda dalam bertransaksi.
Kami sangat mengutamakan keamanan Data Pribadi Anda. Dengan penuh tanggung jawab, Kebijakan Privasi ini secara rinci menjelaskan definisi, jenis, legalitas, dan tujuan pemrosesan data pribadi. Selain itu, kami menjelaskan pengendalian dan transfer data pribadi, jangka waktu pemrosesan, serta prosedur perubahan kebijakan privasi. Semua langkah ini kami lakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta perubahannya, yang lebih dikenal sebagai "UU PDP," serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, agar Anda merasa nyaman dan yakin dalam memberikan Data Pribadi Anda kepada kami.
Untuk memperjelas, jenis, dasar pemrosesan, dan tujuan pemrosesan Data Pribadi Anda dapat berbeda- beda tergantung pada produk, layanan, dan/atau jasa yang Anda gunakan.
A. Definisi Data PribadiData Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
Data Pribadi yang diproses meliputi Data Pribadi yang telah dan akan Anda berikan kepada Bank Syariah Indonesia.
B. Jenis Data PribadiBank Syariah Indonesia menyadari bahwa penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja kategori dan jenis Data Pribadi Anda, yang dapat diproses. Jenis-jenis data pribadi yang diproses oleh Bank Syariah Indonesia adalah data – data yang relevan sesuai tujuan pemrosesan masing-masing, yaitu meliputi:
C. Legalitas Pemrosesan Data Pribadi
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sepanjang Bank Syariah Indonesia telah memenuhi satu atau beberapa dasar pemrosesan berikut:
2. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi Anda
Pemrosesan Data Pribadi Anda dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia untuk tujuan berikut:
Dalam memproses Data Pribadi Anda, Bank Syariah Indonesia dapat melibatkan pihak ketiga sebagai pengendali bersama dan/atau prosesor Data Pribadi Anda baik di dalam dan/atau luar Indonesia. Dalam hal demikian, Bank Syariah Indonesia akan melakukan pelindungan atas data pribadi Anda sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika Bank Syariah Indonesia melakukan transfer Data Pribadi Anda ke luar Indonesia, Bank Syariah Indonesia akan memastikan secara wajar bahwa negara tujuan transfer telah memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara (atau lebih tinggi) dibandingkan pelindungan Data Pribadi Indonesia.
Dalam hal negara tujuan transfer Data Pribadi tidak memiliki tingkat pelindungan yang setara (atau lebih tinggi), Bank Syariah Indonesia dapat tetap melakukan transfer Data Pribadi Anda sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan.
E. Hak Anda sebagai Subjek Data PribadiAnda memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang meminta Data Pribadi Anda, tujuan permintaannya, serta akses terhadap salinan Data Pribadi Anda. Bank Syariah Indonesia akan memberikan akses ke informasi tersebut melalui sarana resmi Bank Syariah Indonesia, seperti cabang Bank Syariah Indonesia atau channel lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Bank Syariah Indonesia.
Anda memahami bahwa dalam hal Anda meminta salınan mengenai informasi Data Pribadi Anda dan/atau detail pemrosesan Data Pribadi Anda, Anda dapat dikenakan biaya oleh Bank Syariah Indonesia.
Anda memiliki hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki Data Pribadi yang salah atau tidak akurat.
Anda memiliki hak untuk memperoleh, memanfaatkan, atau memberikan Data Pribadi Anda yang ada pada Bank Syariah Indonesia kepada pihak ketiga, selama sistem komunikasi yang digunakan oleh Bank Syariah Indonesia dan Pihak Ketiga dimaksud aman.
Anda berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda. Anda setuju untuk memberikan Bank Syariah Indonesia waktu untuk memproses pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi Anda sejauh Bank Syariah Indonesia perlukan. Untuk menjalankan hak mengakhiri pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi tersebut, Anda dapat menghubungi Bank Syariah Indonesia melalui sarana komunikasi yang diatur dalam poin H pada Kebijakan Privasi ini.
Untuk dipahami, pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Bank Syariah Indonesia untuk menyediakan produk, layanan, dan jasa kepada Anda serta hubungan kontraktual yang telah dibuat antara Bank Syariah Indonesia dengan Anda ataupun antara Bank Syariah Indonesia dengan pihak ketiga lainnya, termasuk dapat mengakibatkan terhentinya layanan yang Anda terima dan/atau terjadinya pengakhiran atas satu atau beberapa perjanjian Anda dengan Bank Syariah Indonesia dan/atau pelanggaran terhadap satu atau beberapa kewajiban Anda berdasarkan perjanjian dengan Bank Syariah Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi mengakibatkan Anda memberikan hak kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pemblokiran rekening tabungan Anda, dan/atau menyatakan bahwa utang dan/atau kewajiban Anda kepada Bank Syariah Indonesia menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih. Segala kerugian yang timbul akibat pelaksanaan hak Anda untuk mengakhiri pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi merupakan tanggung jawab Anda.
Kewajiban Bank Syariah Indonesia untuk menghapus dan memusnahkan Data Pribadi Anda dikecualikan untuk:
Anda berhak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah Anda berikan kepada Bank Syariah Indonesia, dan Anda setuju untuk memberikan Bank Syariah Indonesia tambahan waktu untuk memproses pengakhiran pemrosesan data pribadi Anda sejauh Bank Syariah Indonesia perlukan. Untuk menjalankan hak penarikan persetujuan tersebut, Anda dapat menghubungi Bank Syariah Indonesia melalui sarana komunikasi yang diatur dalam poin H pada Kebijakan Privasi ini.
Anda perlu memahami bahwa penarikan persetujuan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Bank Syariah Indonesia untuk menyediakan produk, layanan, dan jasa kepada Anda serta mengelola hubungan kontraktual yang telah dibuat antara Bank Syariah Indonesia dengan Anda ataupun antara Bank Syariah Indonesia dengan pihak ketiga lainnya termasuk dapat mengakibatkan terhentinya layanan yang Anda terima dan/atau terjadinya pengakhiran atas satu atau beberapa perjanjian Anda dengan Bank Syariah Indonesia dan/atau pelanggaran terhadap satu atau beberapa kewajiban Anda berdasarkan perjanjian dengan Bank Syariah Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, penarikan persetujuan pemrosesan data pribadi tersebut mengakibatkan Anda memberikan hak kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pemblokiran rekening tabungan Anda, dan/atau menyatakan bahwa utang dan/atau kewajiban Anda kepada Bank Syariah Indonesia menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih. Segala kerugian yang timbul akibat pelaksanaan hak Anda untuk menarik persetujuan pemrosesan data pribadi merupakan tanggung jawab Anda.
6. Hak Mengajukan Keberatan atas Hasil Pemrosesan OtomatisAnda berhak mengajukan keberatan atas hasil pemrosesan Data Pribadi Anda yang dilakukan secara otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan terhadap Anda, termasuk pemrofilan dan/atau credit scoring.
7. Hak untuk Menunda atau Membatasi PemrosesanAnda berhak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi Anda secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi Anda. Untuk pelaksanaan hak ini, Anda dapat menghubungi Bank Syariah Indonesia melalui sarana komunikasi yang diatur dalam poin H pada Kebijakan Privasi ini. Anda perlu memahami bahwa permintaan penundaan atau pembatasan pemrosesan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Bank Syariah Indonesia untuk menyediakan produk, layanan, dan jasa kepada Anda, serta hubungan kontraktual yang telah dibuat antara Bank Syariah Indonesia dengan Anda ataupun antara Bank Syariah Indonesia dengan pihak ketiga lainnya termasuk dapat mengakibatkan terhentinya layanan yang Anda terima dan/atau terjadinya pengakhiran atas satu atau beberapa perjanjian Anda dengan Bank Syariah Indonesia dan/atau pelanggaran terhadap satu atau beberapa kewajiban Anda berdasarkan perjanjian dengan Bank Syariah Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, penundaan atau pembatasan pemrosesan data pribadi tersebut mengakibatkan Anda memberikan hak kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pemblokiran rekening tabungan Anda, dan/atau menyatakan bahwa utang dan/atau kewajiban Anda kepada Bank Syariah Indonesia menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih. Segala kerugian yang timbul akibat pelaksanaan hak Anda untuk menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi merupakan tanggung jawab Anda.
8. Hak lainnya sesuai peraturan perundang-undanganAnda berhak untuk mengajukan hak lainnya terkait pemrosesan data pribadi sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Jangka Waktu Pemrosesan Data PribadiBank Syariah Indonesia akan melakukan pemrosesan Data Pribadi sejak Bank Syariah Indonesia memperoleh dasar pemrosesan. Pemrosesan akan terus Bank Syariah Indonesia lakukan selama Anda masih menggunakan produk, layanan, dan/atau jasa Bank Syariah Indonesia atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank Syariah Indonesia dapat menyimpan Data Pribadi Anda setelah Anda mengakhiri penggunaan produk, layanan, dan/atau jasa Bank Syariah Indonesia sampai jangka waktu yang diperlukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
G. Perubahan Kebijakan PrivasiKami senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi informasi Anda. Oleh karena itu, Kebijakan Privasi ini dapat kami perbarui sesuai dengan perkembangan praktik kami dalam pemrosesan Data Pribadi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda dapat mengakses versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini melalui situs kami di halaman https://bewize.bankbsi.co.id/
Jika ada perubahan dalam Kebijakan Privasi ini, kami akan memberikan informasi melalui sarana komunikasi resmi Bank Syariah Indonesia. Bank Syariah Indonesia berkomitmen untuk memastikan Anda merasa aman dan selalu terinformasi mengenai perlindungan privasi Anda.
Selain itu, jika ada bagian dari Kebijakan Privasi ini yang menjadi tidak dapat digunakan, hal tersebut tidak akan memengaruhi validitas dan keberlakuan ketentuan lainnya. Terima kasih atas kepercayaan Anda pada Bank Syariah Indonesia.
H. Hubungi Bank Syariah IndonesiaBank Syariah Indonesia siap membantu dan menjawab semua pertanyaan yang mungkin Anda miliki mengenai Kebijakan Privasi ini.
Silakan menghubungi tim layanan pelanggan kami via BSI Call Wholesale (1500789), atau Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang Bank Syariah Indonesia terdekat.
BEWIZE adalah layanan terintegrasi layanan Cash Management, Value Chain, dan Trade Finance* dalam satu "klik".
BSI meminta persetujuan anda untuk melakukan pemrosesan data pribadi serta memperoleh informasi yang diperoleh dari perangkat anda (cookies, informasi yang mengidentifikasi anda dan data lainnya) dengan tujuan menyimpan, mengakses, dan/atau membagikan kepada pihak ketiga atau penggunaan terbatas lainnya, dengan dasar adanya kepentingan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
